Tentang Kami

Dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.BlA10 A.91.Kp.04.13.1985 Kantor Hukum bernama PALMER SITUMORANG & ASSOCIATES, didirikan pada tahun 1985 bersama 3 orang Assisten dan 1 orang Sekretaris dan sebagai kantor pertama menumpang di Gedung Kompasindo Jl. Hayam Wuruk No.4 SX-TX Jakarta Pusat.

Pada tahun 1993 Kantor Hukum tersebut pindah alamat ke Jl.Letjend. Suprapto No. L 54-D Jakarta Pusat.

Pada tahun 1997 hingga saat ini, Kantor Hukum tersebut pindah ke gedung milik sendiri beralamat di Graha Cempaka Mas Blok A/10, Jl.Letjend. Suprapto Kav.3, Jakarta Pusat 10640.

Keberadaan Kantor Pengacara Palmer Situmorang & Partners dikuatkan dalam Akta Persekuan Perdata No.3 tanggal 14 Pebruari 2001 yang dibuat dihadapan Patty Dewi Rosanni Pasaribu, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi.

Sejak tahun 2005, kantor kami telah di terdaftar dalam list salah satu kantor pengacara yang di rekomendasi oleh Embassy Amerika Serikat dan juga Embassy Australia di Jakarta.

Bapak Palmer Situmorang kami telah di nobatkan sebagai pengacara personal dari Bapak Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ), president indonesia ke-6 pada tahun 2013 kemarin. Sejak itu bapak Palmer telah bertanggung jawab dalam menangani hal-hal legal dari bapak SBY dan keluarganya.

Pada tahun 2015 Palmer Situmorang & Partners berpindah kantor dari Graha Cempaka Mas ke Gran Rubina – Business Park di Kuningan, Jakarta dan sekarang kantor kami berlokasi tepat di tengah kesibukan kegiatan-kegiatan bisnis di Jakarta.

Dan hari ini dengan kantor baru kami, kami mempunyai kapasitas untuk mengatasi kasus hukum yang lebih sulit dan lebih besar. Kemampuan kami telah terbukti pada perusahaan multinational dan juga kasus-kasus yang bersangkutan dengan KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kantor kami telah berpengalaman dalam penanganan baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus termasuk didalamnya Pidana Militer, Pidana Pelanggaran HAM Berat, Pidana Lingkungan Hidup dan Pidana Perpajakan. Dari seluruh jumlah perkara yang masuk ke kantor kami terdapat Perkara Pidana sebanyak 20 % dan sisanya adalah Perkara Perdata, Niaga dan Administrasi Negara, dimana sebahagian besar (85 %) dari jumlah Perkara Perdata dapat diselesaikan diluar pengadilan (out of court settlement).

Kantor kami juga berpengalaman dalam bidang Hukum Korporasi yang berkaitan dengan restrukturisasi utang-utang perseroan atau debitur perorangan dan telah menangani kasus-kasus likuidasi secara sukarela atas kekayaan Debitur baik perseroan atau perorangan, dengan jumlah Kreditur rata-rata diatas 200 orang melalui cara-cara damai.

Selain dari pada itu, kantor kami juga telah berpengalaman dalam menangani Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penanganan sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa Perburuhan juga berada dalam ruang lingkup jasa hukum kantor kami.

Palmer Situmorang & Partners telah meluaskan jangkuan dan keahlian dalam mengatasi berbagai macam kasus legal. Kami telah meluaskan keahlian kami pada arbritasi dan alternatif penyelesaian sengketa hukum.

Kami di Palmer Situmorang & Partners juga sangan kompeten dalam beurusan dengan korupsi dan kasus-kasus yang bersangkutan dengan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

KOMITMEN KAMI

Sebagai pemberi service konsultan legal, kami akan selalu menjajikan profesionalitas dalam bekerja, kami juga wajin memberikan nasihat dan perspektif hukum kepada situasi anda dan juga menyusun solusi yang terbaik.

Kami menganggap kebutuhan anda sebagai prioritas kami, melalui dengan cara selalu memberikan saran dan nasihat legal dengan penuh integritas dan sikap yang positif. Kami juga tidak lupa untuk menjaga relasi baik secara professional dan personal.

Palmer Situmorang and Partners akan selalu berkomitmen untuk memberikan service yang terbaik dan selalu beroperasi di dalam hukum dan perarturan yang berlaku.