Menangani perkara-perkara pidana umum dan pidana khusus antara lain, korupsi, penyeludupan, pencemaran lingkungan hidup, dll.
Dengan pengalaman dalam penanganan perkara litigasi sebagai dasar yang kuat bagi kami untuk memberikan nasihat hukum bagi berbagai perusahaan sebagai klien tetap untuk terhindar dari kemungkinan potensi munculnya perkara di kemudian hari.
Kami memberikan pendapat kapada klien tentang penyelenggaraan manajeman yang bertanggung-jawab secara hukum, sesuatu hal yang jarang dimiliki oleh kantor hukum lainnya, antara lain;
Di ruang lingkup Pasar Modal kami memberikan jasa hukum antara lain berupa nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion), audit hukum (legal audit) atau due diligence dalam aspek hukum, dan lain-lain.
Advokat-advokat litigasi kami mampu mewakili klien disemua jenis peradilan, seperti pengadilan umum, niaga, administrasi, militer dan korupsi di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat tinggi hingga Mahkamah Agung.